Friday, February 11, 2022

Sejumlah 30 Murid MI Jami'atul Falah mengikuti ANBK

 Hari ini siswa kelas 5 mengikuti kegiatan Asesment Nasional (AN) atau ANBK.

Seperti diketahui, Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) selain perubahan nomenklatur menjadi Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) juga adanya perubahan sistem evaluasi pembelajaran. Apa perbedaannya?

BNSP (Badan Nasional Standarisasi Pendidikan) sebuah badan turunan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyatakan jika ANBK adalah program penilaian terhadap mutu yang dimiliki oleh satuan pendidikan atau sekolah.

ANBK resmi menjadi pengganti UNBK yang telah diluncurkan pada tahun 2019 sebagai satu produk dari Merdeka Belajar dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.

Secara umum, ANBK adalah penilaian yang dilakukan di setiap jenjang sekolah, mulai dari tingat SD, SMP, SMA/SMK dan sederajat. Berbeda dengan UNBK yang dilaksanakan pada akhir tahun sekolah, ANBK dikerjakan di kelas 5 SD, 8 SMP, dan 11 SMA.

Program ANBK tidak akan mengevaluasi capaian murid secara individu, tetapi mengevaluasi dan memetakan sistem pendidikan berupa input, proses, dan hasil.

AN dirancang tidak hanya sebagai pengganti UN dan Ujian Sekolah berstandar nasional, namun sebagai penanda perubahan paradigma tentang evaluasi pendidikan.

Sedangkan UNBK atau kerap disebut sebagai Computer Based Test (CBT) adalah sistem pelaksanaan ujian nasional dengan menggunakan komputer sebagai media ujiannya.

UNBK hanya akan mengevaluasi capaian murid sekolah dari jenjang SD, SMP, dan SMA dengan standarisasi nasional.

Kategori pengukuran ANBK 2021

ANBK terdiri dari tiga bagian, yakni:

1.  Asesmen Kompetensi Minimum (AKM)

    Mengukur literasi membaca dan numerasi sebagai hasil belajar kognitif.

2.  Survei Karakter

    Mengukur sikap, kebiasaan, nilai-nilai (values) sebagai hasil belajar nonkognitif.

3.  Survei Lingkungan Belajar

    Mengukur kualitas pembelajaran dan iklim sekolah yang menunjang pembelajaran.

 

















 

No comments:

Post a Comment